Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

PALI, iNews.id - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel) Arif Firdaus ditetapkan menjadi DPO kasus dugaan korupsi anggaran Sekwan tahun 2017. Kejari akan menyebarkan foto tersangka jika tidak segera menyerahkan diri.
Arif Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI dan di-deadline untuk menyerahkan diri dan bisa bertangungjawab terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.
Kepala Kajari PALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan, bahwa surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.
Editor: Berli Zulkanedi