Jawa-Bali PPKM, Sumsel Perketat Bandara dan Jalan Tol
PALEMBANG, iNews.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan di pintu masuk para pendatang di bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Semua yang ingin masuk ke wilayah Sumsel harus memiliki bukti pemeriksaan rapid test antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini di Palembang mengatakan, Sumsel tidak menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti di Jawa dan Bali, namun untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 maka dilakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk. “Semua yang ingin masuk ke wilayah Sumsel harus memiliki bukti pemeriksaan rapid test antigen,” katanya, Jumat (8/1/2021).
Untuk mempermudah masyarakat, pemprov sudah menyediakan rapid test gratis di pintu masuk Tol Kayuagung hingga 8 Januari 2021. “Bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti pemeriksaan rapid test, bisa datang langsung dan melakukan rapid test di lokasi. Hanya saja, pelayanan rapid test ini hanya ada pukul 08.00-10.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi