Buron Kasus Korupsi di Bank Sumsel Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Agustinus Judianto, buron kasus tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel senilai Rp13,4 Miliar. Agustinus diamankan saat berada di daerah Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap Agustinus dilakukan pada Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.
"Tim gabungan mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, Augustinus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana KMK Bank Sumsel. Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 pada tanggal 14 September 2020.
Editor: Donald Karouw