get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

Buron Kasus Korupsi di Bank Sumsel Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap Kejagung

Rabu, 06 Januari 2021 - 07:05:00 WIB
Buron Kasus Korupsi di Bank Sumsel Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap Kejagung
Tim Kejagung saat menangkap buron kasus korupsi KMK di Bank Sumsel senilai Rp13,4 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Agustinus Judianto, buron kasus tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel senilai Rp13,4 Miliar. Agustinus diamankan saat berada di daerah Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap Agustinus dilakukan pada Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.

"Tim gabungan mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

Menurutnya, Augustinus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana KMK Bank Sumsel. Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 pada tanggal 14 September 2020.

"Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," katanya.

Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 Milyar.

"Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.

Penangkapan Augustinus dibantu Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan. Sekaligus menjadi penangkapan kedua dalam sehari yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya pada pagi hari ditangkap terpidana kasus peninstaan di Balige, Kabupaten Tobasa, Sumut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut