Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

PALI, iNews.id - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel) Arif Firdaus ditetapkan menjadi DPO kasus dugaan korupsi anggaran Sekwan tahun 2017. Kejari akan menyebarkan foto tersangka jika tidak segera menyerahkan diri.
Arif Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI dan di-deadline untuk menyerahkan diri dan bisa bertangungjawab terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.
Kepala Kajari PALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan, bahwa surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.
"Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan Kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat keramaian," ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.
"Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, yang telah dilakukan sebelumnya," katanya.
Ditambahkannya, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan terjadinya penambahan umlah tersangka nantinya.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik. Dan sejauh ini, sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari anggota DPRD PALI periode 2014-2019, dan pegawai di lingkungan Sekwan PALI," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi