Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terima Fee Rp2 Miliar

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP DLZ diduga menerima fee Rp2 miliar. Fee itu diduga diberikan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini diketahui dari Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori. Dia bernyanyi dalam sidang kasus pemberian suap Bupati Muba, Kamis (20/1/2022) dalam persidangan itu ia menyeret institusi kepolisian. Herman menyebut Polda Sumsel menerima uang Rp2 miliar dan Polres Muba Rp20 juta dari pengamanan proyek di bumi Serasan Sekate.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, jika kasus ini sudah dalam penanganan tim khusus dari Mabes Polri. Toni menilai pihaknya tak bisa berkomentar banyak lantaran kasus ini tengah diselidiki Divisi Propam Mabes Polri.
"Perkara ini bukan kita menangani, tapi mabes Divpropam Mabes Polri. Silakan tanya ke sana," kata Toni Harmanto saat dimintai keterangan oleh awak media, Minggu (23/1/2022).
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai kepala kepolisian. Toni enggan menyebutkan jika pencopotan itu dilakukan karena Tim internal Polri tengah menyelidiki kasus ini. Toni hanya menyebutkan secara tersirat jika kasus ini mungkin berhubungan.
"Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana (AKBP Dalizon)," jelasnya.
Sedangkan AKBP Delizon dimutasi oleh Irjen Pol Toni Harmanto Desember 2021 lalu lantaran akan menjalani pemeriksaan. Kasus yang menyeret Dalizon diduga terjadi tahun 2020 lalu saat yang bersangkutan bertugas di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto