Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terima Fee Rp2 Miliar

"Tapi intinya persoalan ini sudah ditangani disana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu silahkan dikonfirmasikan langsung ke sana ya (Mabes Polri)," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) kontraktor pemberi suap kepada Bupati Muba bernama Suhandy diketahui telah menerima proyek di Dinas PUPR Muba sejak 2019. Ketika itu, proyek yang ada bermasalah dan masuk dalam pengawasan Polda Sumsel.
Untuk mengatasi persoalan yang ada, Herman Mayori menyebut, diambilkan solusi pemberian fee kepada Polda Sumsel dan Polres Muba. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan Suhandi bermasalah.
"Di tahun 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya diberikan ke Eddy Umari (Kabid Jembatan PUPR), diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan," pungkasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto