get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Panen Raya Jagung di OKU Timur Sumsel, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terima Fee Rp2 Miliar

Minggu, 23 Januari 2022 - 06:46:00 WIB
Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terima Fee Rp2 Miliar
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni (Rus Akbar/MNC Portal)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP DLZ diduga menerima fee Rp2 miliar. Fee itu diduga diberikan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini diketahui dari Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori. Dia bernyanyi dalam sidang kasus pemberian suap Bupati Muba, Kamis (20/1/2022) dalam persidangan itu ia menyeret institusi kepolisian. Herman menyebut Polda Sumsel menerima uang Rp2 miliar dan Polres Muba Rp20 juta dari pengamanan proyek di bumi Serasan Sekate. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, jika kasus ini sudah dalam penanganan tim khusus dari Mabes Polri. Toni menilai pihaknya tak bisa berkomentar banyak lantaran kasus ini tengah diselidiki Divisi Propam Mabes Polri.

"Perkara ini bukan kita menangani, tapi mabes Divpropam Mabes Polri. Silakan tanya ke sana," kata Toni Harmanto saat dimintai keterangan oleh awak media, Minggu (23/1/2022).

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai kepala kepolisian. Toni enggan menyebutkan jika pencopotan itu dilakukan karena Tim internal Polri tengah menyelidiki kasus ini. Toni hanya menyebutkan secara tersirat jika kasus ini mungkin berhubungan. 

"Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana (AKBP Dalizon)," jelasnya.

Sedangkan AKBP Delizon dimutasi oleh Irjen Pol Toni Harmanto Desember 2021 lalu lantaran akan menjalani pemeriksaan. Kasus yang menyeret Dalizon diduga terjadi tahun 2020 lalu saat yang bersangkutan bertugas di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Tapi intinya persoalan ini sudah ditangani disana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu silahkan dikonfirmasikan langsung ke sana ya (Mabes Polri)," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) kontraktor pemberi suap kepada Bupati Muba bernama Suhandy diketahui telah menerima proyek di Dinas PUPR Muba sejak 2019. Ketika itu, proyek yang ada bermasalah dan masuk dalam pengawasan Polda Sumsel. 

Untuk mengatasi persoalan yang ada, Herman Mayori menyebut, diambilkan solusi pemberian fee kepada Polda Sumsel dan Polres Muba. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan Suhandi bermasalah.

"Di tahun 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya diberikan ke Eddy Umari (Kabid Jembatan PUPR), diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan," pungkasnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut