BACA JUGA:
Keterisian RS di Palembang Tertinggi di Indonesia, Wisma Atlet Jakabaring Kembali Disiapkan
Keterisian RS di Palembang Tertinggi di Indonesia, Wisma Atlet Jakabaring Kembali Disiapkan
Bagi masyarakat yang tergolong sebagai pengedar narkoba, akan diupayakan sanksi hukum seberat-beratnya, sedangkan yang tergolong korban penyalahgunaan narkoba akan dilakukan proses rehabilitasi.
BNN Sumsel siap merehabilitasi atau memulihkan pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu.
“Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN provinsi ini,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
TAG :
narkoba
BNN Provinsi Sumsel
Bagikan Artikel: