KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Penahanan Dodi diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 14 Desember 2021.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/11/2021).
Ali mengungkapkan, untuk tersangka Dodi bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Herman Mayori (HM) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Eddi Umari (EU) bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Suhandy (SUH) bakal ditahan di Rutan KPK. "Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," ungkap Ali.
Editor: Berli Zulkanedi