get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Siaga Banjir, BBWSS VIII Siapkan 700 Personel dan Aktifkan Posko

KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin

Jumat, 05 November 2021 - 20:04:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Penahanan Dodi diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 14 Desember 2021.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/11/2021).

Ali mengungkapkan, untuk tersangka Dodi bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Herman Mayori (HM) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Eddi Umari (EU) bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Suhandy (SUH) bakal ditahan di Rutan KPK. "Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin.

Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar. Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari.

Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.

Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi sebagai Bupati Musi Banyuasin.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut