"Komplotan ini menyamar sebagai sopir dan tiga lainnya sebagai penumpang. Jadi penumpang terpedata dan ketika sudah masuk langsung keliling kota dan diancam dengan sajam. Korban yang melapor rugi Rp2,5 juta, saat itu korban hendak pergi ke mal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (27/7/2021).
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya. Terkait kaksus ini para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun pencara.
Editor: Berli Zulkanedi