Kompak Melarikan Diri, Ayah dan Anak Ini Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa

LAHAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan SH dan JB, mantan kepala desa dan mantan sekretaris desa sekaligus bendahara di Desa Banjar Negara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa 2017-2018. Keduanya juga ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari.
Kasus korupsi yang melibat dua pria yang juga ayah dan anak ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp500 Juta. Modus yang dilakukan keduanya mengurangi spesifikasi pembangunan gedung serbaguna di bantaran Sungai Lematang dan proyek jalan setapak. Akibatnya, gedung serbaguna tersebut sudah roboh dan jalan setapak sudah hancur.
"Keduanya diduga sudah bersekongkol dengan modus mengurangi spesifikasi pembangunan gedung serbaguna, kini gedung itu sudah roboh," ujar Kepala Kejari Lahat, Fitra Jumat (17/9/2021).
Editor: Berli Zulkanedi