get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Tutup Jalan Kompleks Rumas Dinas Pemkab Lahat

Kompak Melarikan Diri, Ayah dan Anak Ini Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 17 September 2021 - 09:34:00 WIB
 Kompak Melarikan Diri, Ayah dan Anak Ini Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa
Kejari Lahat mengumumkan mantan kades dan mantan Sekdes Banjar Negara DPO kasus dugaan korupsi dana desa. (Foto: Bala)

LAHAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan SH dan JB, mantan kepala desa dan mantan sekretaris desa sekaligus bendahara di Desa Banjar Negara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa 2017-2018. Keduanya juga ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari. 

Kasus korupsi yang melibat dua pria yang juga ayah dan anak ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp500 Juta. Modus yang dilakukan keduanya mengurangi spesifikasi pembangunan gedung serbaguna di bantaran Sungai Lematang dan proyek jalan setapak. Akibatnya, gedung serbaguna tersebut sudah roboh dan jalan setapak sudah hancur. 

"Keduanya diduga sudah bersekongkol dengan modus mengurangi spesifikasi pembangunan gedung serbaguna, kini gedung itu sudah roboh," ujar Kepala Kejari Lahat, Fitra Jumat (17/9/2021).

Kejari Lahat sudah melakukan pemanggilan terhadap keduanya hingga tiga kali namun tak pernah hadir. Karena itu, Kejari meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan keduanya untuk memberikan informasi kepada Kejari. "Ada juga temuan inspektorat fisik jalan setapak tidak sesuai, pengadaan kursi dan bantuan gubernur tidak sesuai," katanya. 

Keduanya disangkan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau UU 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut