Kompak Melarikan Diri, Ayah dan Anak Ini Jadi DPO Kasus Korupsi Dana Desa
Jumat, 17 September 2021 - 09:34:00 WIB

Kejari Lahat sudah melakukan pemanggilan terhadap keduanya hingga tiga kali namun tak pernah hadir. Karena itu, Kejari meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan keduanya untuk memberikan informasi kepada Kejari. "Ada juga temuan inspektorat fisik jalan setapak tidak sesuai, pengadaan kursi dan bantuan gubernur tidak sesuai," katanya.
Keduanya disangkan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau UU 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi