Kisah Bocah 10 Tahun, Ditinggal Ibu Menikah Lagi Lalu Dipaksa Layani Ayah Kandung

"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11 Juni 2021. Selang dua hari berikutnya yakni tangga 13 dan 15 Juni 2020 tersangka mengulangi perbuatannya," katanya.
Tersangka selalu melakukan hal itu setiap pagi pukul 10.00 WIB. "Saat diperiksa, tersangka juga mengaku tergiur dengan korban gara-gara menonton film porno sehingga timbul nafsu bejatnya," kata Kasat.
Karena tidak tahan dengan perlakuan bejat sang Ayah, lanjut Ali, korban menghubungi ibunya untuk melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. "Aku tidak tahan lagi pak, jadinya saya cerita sama bibi. Setelah itu langsung mengajak ibu untuk melapor ke Polres Muba," ujar korban.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi