get app
inews
Aa Text
Read Next : Bertani sambil Jual Sabu, Pria di Muba Dijebloskan ke Penjara

Kisah Bocah 10 Tahun, Ditinggal Ibu Menikah Lagi Lalu Dipaksa Layani Ayah Kandung

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:15:00 WIB
Kisah Bocah 10 Tahun, Ditinggal Ibu Menikah Lagi Lalu Dipaksa Layani Ayah Kandung
Seorang anak berusia 10 tahun di Muba diperkosa ayah kandung yang kecanduan film porno. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Seorang bocah perempuan berinisial Z (10) di Musi Banyuasi, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya, HO. Pelaku leluasa memperkosa korban yang masih di bawah umurnya di rumah karena ibu korban telah pergi menikah lagi. 

Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Pelaku ditangkap setelah korban yang sudah tidak tahan, menceritakan apa yang dialami kepada ibu kandung yang telah bersuami lagi. 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali di rumah yang menjadi tempat tinggal tersangka dan korban.

"HO ini adalah ayah kandung korban. Tersangka mengaku telah melakukannya (cabul) sebanyak tiga kali di rumah tersebut," ujar Ali Selasa, (22/6/2021).

Dijelaskan Ali, tersangka HO tega mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban. Ditambah lagi di rumah tersebut hanya ditinggali oleh mereka berdua, karena ibu korban telah menikah lagi.

"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11 Juni 2021. Selang dua hari berikutnya yakni tangga 13 dan 15 Juni 2020 tersangka mengulangi perbuatannya," katanya. 

Tersangka selalu melakukan hal itu setiap pagi pukul 10.00 WIB. "Saat diperiksa, tersangka juga mengaku tergiur dengan korban gara-gara menonton film porno sehingga timbul nafsu bejatnya," kata Kasat.

Karena tidak tahan dengan perlakuan bejat sang Ayah, lanjut Ali, korban menghubungi ibunya untuk melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. "Aku tidak tahan lagi pak, jadinya saya cerita sama bibi. Setelah itu langsung mengajak ibu untuk melapor ke Polres Muba," ujar korban.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut