get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Kabupaten dan Kota Peduli HAM

Kemenkumham Dorong 6 Kabupaten di Sumsel Raih Predikat Peduli HAM

Jumat, 01 Juli 2022 - 17:47:00 WIB
Kemenkumham Dorong 6 Kabupaten di Sumsel Raih Predikat Peduli HAM
Prabumulih dan lima daerah lain di Sumsel didorong raih predikat peduli HAM. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel mendorong enam kabupaten dan kota Sumsel meraih predikat peduli hak asasi manusia (HAM). Keenam daerah yakni Kota Prabumulih, Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).  

"Sekarang ini sudah 11 dari 17  kabupaten dan kota yang telah meraih predikat peduli HAM, daerah yang belum meraih predikat tersebut  didorong meraihnya pada penilaian 2022 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Jumat (1/7/2022).

Sedangkan 11 daerah yang telah meraih predikat peduli HAM seperti Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Muara Enim, Pali, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan Kabupaten OKU Selatan. Sebelas daerah ini diminta untuk tetap mempertahankan predikat tersebut, katanya.

Untuk mempertahankan dan meraih predikat peduli HAM, pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sumsel diimbau untuk memperhatikan kriteria dan indikator penilaian yang ditetapkan tim penilai dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Terdapat 10 kriteria dengan 120 indikator penilaian yang harus dipenuhi kabupaten dan kota untuk memperoleh predikat peduli HAM.

Kriteria tersebut antara lain hak sipil dan politik, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan.

Kemudian hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

Penilaian kabupaten/kota peduli HAM dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah daerah  untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. 

"Hal itu sesuai dengan Permenkumham RI No.22 Tahun 2021 Tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut