Gaji ke-13 6.000 PNS OKU Cair Tanpa Potongan

OKU, iNews.id - Sebanyak 6.000 PNS di lingkungan Pemkab OKU, Sumsel tersenyum gembira menjelang Idul Adha 1443 Hijriah. Pasalnya, selain menerima gaji bulan Juli, PNS juga menerima gaji ke-13 sebesar satu bulan gaji tanpa potongan.
Pemkab OKU menganggarkan dana Rp26 miliar untuk membayar gaji ke 13 PNS. Gaji ke-13 ini dibayar Jumat, 1 Juli 2022, hari ini.
"Total dana yang segera dicairkan untuk gaji ke-13 ini adalah Rp26 miliar yang diperuntukan sebanyak 6.000 ASN di OKU," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU) AM Hanafi, dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).
Diungkapkan Hanafi, setiap ASN mendapat gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing dengan total nilai sekitar Rp1,8 juta hingga Rp5 juta per orang.
"Gaji ke-13 itu akan diterima penuh oleh setiap ASN dan saya pastikan tidak ada pemotongan serupiah pun," katanya.
Pihaknya sendiri hari ini sudah menandatangani surat perintah pencairan dana untuk gaji ke-13 tersebut atau SP2D.
"Pencairan gaji ke-13 itu awalnya dijadwalkan pada 2 Juli 2022, namun karena libur maka pencairannya dimajukan satu hari yakni 1 Juli 2022," kata dia.
Editor: Berli Zulkanedi