get app
inews
Aa Text
Read Next : Mata Berkaca-Kaca, Tiga Perempuan Datangi Propam Polda Sumsel Minta Keadilan

Keluar Kota atau Berwisata Selama Nataru Wajib Vaksin dan Swab

Selasa, 23 November 2021 - 15:13:00 WIB
 Keluar Kota atau Berwisata Selama Nataru Wajib Vaksin dan Swab
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, dan pelaku perjalanan wajib vaksin dan swab. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Masyarakat yang hendak berpergian atau wisata akan diperketat yakni wajib sudah vaksin dan swab.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus sudah divaksin dan tes swab. “Kemungkinan begitu (diterapkan pada seluruh moda transportasi pada periode libur Nataru)," kata Muhadjir, Selasa (23/11/2021).

Dasar hukum terkait syarat perjalanan pada periode Nataru itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). "Betul," ujarnya.

Muhadjir menuturkan, pemerintah akan memberi perhatian lebih pada daerah yang menjadi tujuan wisata. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan orang pada periode libur Nataru.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut