get app
inews
Aa Text
Read Next : Mata Berkaca-Kaca, Tiga Perempuan Datangi Propam Polda Sumsel Minta Keadilan

Keluar Kota atau Berwisata Selama Nataru Wajib Vaksin dan Swab

Selasa, 23 November 2021 - 15:13:00 WIB
 Keluar Kota atau Berwisata Selama Nataru Wajib Vaksin dan Swab
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, dan pelaku perjalanan wajib vaksin dan swab. (Foto: Ilustrasi/ist)

Hingga kini pemerintah masih memetakan daerah berdasarkan laju penularan Covid-19. "Kondisinya dinamis. Ada daerah yang mengalami kenaikan tetapi juga banyak yang mengalami penurunan kasus," katanya.

Diketahui, saat ini pemerintah tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode libur Nataru. Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut