Kejati Geledah Mess PT PDPDE, BUMD Sumsel Terkait Penjualan Gas Senilai Rp5 Triliun

"Pada dugaan kasus korupsi PT PDPDE terdapat tujuh perusahaan swasta yang menerima fee penjualan gas dengan total fee yang mencapai Rp66 miliar. Dari tujuh perusahaan itu, baru satu perusahaan yang memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara terkait fee yang terima, yakni senilai Rp652 juta," katanya.
Bahkan, Oktavianus juga telah memberi imbauan terhadap enam perusahaan swasta lainnya yang terlibat turut menerima fee dalam penjualan gas PT PDPDE agar mengembalikan fee tersebut lantaran telah membuat negara mengalami kerugian.
"Kami juga telah tegaskan jika dalam Pasal 4 UU Tipikor untuk pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana. Dari itulah proses penyidikan dugaan kasus korupsi PT PDPDE ini terus berjalan," ucapnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo menambahkan, dalam perkara ini PDPDE selaku perusahaan daerah milik Pemprov Sumsel awalnya menyerahkan pengelolaan penjualan gas kepada tujuh perusahaan swasta. Namun, ternyata dalam pengelolaan yang dilakukan selama sembilan tahun yakni sejak tahun 2009, Pemprov Sumsel melalui PT PDPDE hanya menerima hasil penjualan gas sebesar Rp29 miliar dari total Rp5 triliun.
Editor: Berli Zulkanedi