Kejati Geledah Mess PT PDPDE, BUMD Sumsel Terkait Penjualan Gas Senilai Rp5 Triliun

Khaidirman juga mengatakan, meskipun hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi penjualan gas yang dilakukan PT PDPDE, namun hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka. "Untuk tersangkanya memang belum ditetapkan, namun proses penyidikan perkara ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel," katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menerima uang pengembalian kerugian negara lebih dari Rp652 juta yang diserahkan satu dari tujuh perusahaan yang menerima total fee penjualan gas sebesar Rp66 miliar pada dugaan kasus korupsi PT PDPDE.
Oktavianus yang saat itu masih Pelaksana Tugas Kajati Sumsel mengatakan, dengan adanya satu perusahaan yang telah mengembalikan uang kerugian negara maka masih ada enam perusahaan yang belum mengembalikan kerugian negara.
Editor: Berli Zulkanedi