Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," ucapnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, DR (22).
Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi, dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
Editor: Berli Zulkanedi