get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Sumsel Minta Polri Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam di Lubuklinggau

Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:40:00 WIB
Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus
Universitas Sriwijaya di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Adhitya Rol Asmi yang terjerat kasus dugaan asusila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2/2022). Adhitia hadir secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

Dalam sidang perdana yang diketuai oleh Hakim Siti Fatimah tersebut, proses persidangan dilakukan tertutup untuk umum lantaran perkara yang disidangkan merupakan dugaan asusila.

Darmawan, Kuasa Hukum terdakwa Aditya Rol Asmi mengatakan, bahwa kliennya tersebut didakwa dengan tiga pasal berbeda.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut