get app
inews
Aa Text
Read Next : Dodi Reza Bantah Terima Suap, JPU KPK: Ditunggu di Persidangan

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:28:00 WIB
Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara
Suhandy terdakwa dugaan suap di Musi Banyuasin dituntut 3 tahun penjara. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suhandy, terdakwa dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara 3 tahun. Direktur Selaras Simpati Nusantara itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, Kamis (17/2/2022), Jaksa KPK, Ibnugroho menyatakan, bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut