PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suhandy, terdakwa dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara 3 tahun. Direktur Selaras Simpati Nusantara itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, Kamis (17/2/2022), Jaksa KPK, Ibnugroho menyatakan, bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News