Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Dodi akan menjalani persidangan bersama dua tersangka lainnya yakni dua anak buahnya.
Kedua pejabat itu Herman Mayori mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Musi Banyuasin.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan mengatakan, tim penyidik KPK memastikan proses penyidikan sudah selesai dan berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan Jumat (11/2). Persidangan tetap di Pengadilan Negeri Palembang," katanya, Jumat (11/2/2022).
Dengan begitu, Ikhsan memastikan tim jaksa penuntut umum KPK segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut sehingga persidangan bisa segera dilangsungkan.
"Lihat situasinya. Namun yang jelas, setelah tahap dua kami siapkan surat dakwaannya sesegera mungkin, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," katanya.
Adapun diketahui ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, pemenang empat proyek di PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
Editor: Berli Zulkanedi