get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyesal, Direktur Perusahaan Penyuap Dodi Reza Mengaku Kapok

Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang

Jumat, 11 Februari 2022 - 15:23:00 WIB
Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza akan menjalani sidang di PN Palembang. (Foto: Ist)

Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Pada Kamis (10/2) terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR.

Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp20 miliar lebih tersebut ia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari.

Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee nya ya saya ngak bisa dapat proyek di sana," kata terdakwa Suhandy di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz itu.

Menurut Suhandy, komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut