get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Sumsel Minta Polri Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam di Lubuklinggau

Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:40:00 WIB
Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus
Universitas Sriwijaya di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. (Foto: Ist)

"Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis, yakni Pasal 289 KUHP, atau pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau pasal 281 ke 1 KUHP," ujarnya saat dihubungi.

Darmawan menjelaskan, dalam pemeriksaan, kliennya yakni terdakwa Aditya Rol Azmi sudah mengakui perbuatan tersebut.

"Klien kita dalam pemeriksaan sudah mengakui adanya perbuatan tersebut," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut