Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:40:00 WIB

"Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis, yakni Pasal 289 KUHP, atau pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau pasal 281 ke 1 KUHP," ujarnya saat dihubungi.
Darmawan menjelaskan, dalam pemeriksaan, kliennya yakni terdakwa Aditya Rol Azmi sudah mengakui perbuatan tersebut.
"Klien kita dalam pemeriksaan sudah mengakui adanya perbuatan tersebut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi