Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Aditya RA, oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana asusila. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap mahasiswinya.
Dalam sidang yang digelar, Aditya RA yang dihadirkan secara virtual dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fatimah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa yakni, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.
"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Fatimah, saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Darmawan mengaku segera berkoordinasi dengan kliennya yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.
"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," ucapnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, DR (22).
Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi, dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
Editor: Berli Zulkanedi