Kasus Korupsi Gas, Eks Wagub Sumsel: Tidak Tahu karena Tugas Saya Hadiri Wisuda

Kemudian ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ yang merupakan Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE, S yang merupakan Tenaga Ahli Hukum dan Adin, dan SR sebagai Direktur Operasional, serta PSY dan I.
Dari sejumlah saksi tersebut penyidik juga memeriksa mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 Ishak Mekki yang diketahui telah lebih dulu meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, para saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PDPDE atas berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Para saksi diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel.
Editor: Berli Zulkanedi