get app
inews
Aa Text
Read Next : Alex Noerdin Bantah Perintah Anggarkan Rp100 Miliar per Tahun

Kasus Korupsi Gas, Eks Wagub Sumsel: Tidak Tahu karena Tugas Saya Hadiri Wisuda

Kamis, 30 September 2021 - 12:01:00 WIB
Kasus Korupsi Gas, Eks Wagub Sumsel: Tidak Tahu karena Tugas Saya Hadiri Wisuda
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf diperiksa kejaksaan selama lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi tahun 2010-2019. Eddy Yusuf mengaku tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan dan tugasnya hanya menghadiri undangan wisuda. 

Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 tersebut diperiksa sebagai saksi pada Rabu (29/9/2021) di Ruang Pidsus Kejati Sumsel. Eddy Yusuf mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui terkait dugaan penyelewengan anggaran ataupun dugaan tindak pidana lainnya. Karena selama menjabat sebagai wakil gubernur sama sekali tidak mendapatkan kewenangan dalam bagian pemerintahan termasuk dalam pembelian gas PDPDE itu.

“Mengenai penyelewengan saya tidak tahu. Sebab saya tidak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan, kerja saya ya hanya menghadiri wisuda atau undangan seremonial lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Eddy Yusuf diperiksa secara bersamaan dengan saksi lainnya yaitu MS yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan ML mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE.

Kemudian ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ yang merupakan Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE, S yang merupakan Tenaga Ahli Hukum dan Adin, dan SR sebagai Direktur Operasional, serta PSY dan I.

Dari sejumlah saksi tersebut penyidik juga memeriksa mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 Ishak Mekki yang diketahui telah lebih dulu meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, para saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PDPDE atas berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang.

Para saksi diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut