get app
inews
Aa Text
Read Next : Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Ini Peran Alex Noerdin dan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Rabu, 22 September 2021 - 20:44:00 WIB
Ini Peran Alex Noerdin dan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Kejati Sumsel tetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Tersangka kali ini, merupakan status kedua setelah Kamis (17/9/2021), Alex Noerdin ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi pembelian gas. 

Anggota DPR Alex Noerdin (AN) tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembagunan Masjid Raya Sriwijaya. Kejati Sumsel juga menetapkan dua orang tersangka baru lainnya yakni Mudai Maddang (MM), madang Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, dan Laonma PL Tobing (LP) yang merupakan mantan Kepala BPKAD Sumsel.

"Hari ini tiga orang yang ditetapkan tersangka. Yakni inisial AN, MM, dan LP," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, adapun peranan tersangka AN sendiri pada saat itu sebagai Gubernur Sumsel tentu yang bertanggungjawab berdasarkan surat keputusan menyetujui dana hibah dari Pemprov Sumsel ke Yayasan Masjid Raya Sriwijaya. Dana tersebut ditemukan penyidik tidak sesuai prosedur. 

Sementara tersangka MM sendiri merupakan bendahara umum di Yayasan Masjid Raya Siriwijaya tempat dana hibah tersebut diberikan oleh Pemprov Sumsel. Ternyata alamat yayasan berada di Jakarta dan merupakan rumah pribadi dari yang bersangkutan dan itu tidak dibernarkan.

"Peran tersangka LP sendiri saat itu sebagai Kepala BPKAD Sumsel dan menjadi orang bertanggungjawab terkait pencairan dana," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut