JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Cawabup OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang

Menurutnya, apabila perangkat persidangan dan jadwal sidang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua PN Palembang maka tersangka Johan Anuar segera menjalani persidangan. "Mungkin dalam beberapa hari ke depan sudah ada penetapannya, kita tunggu saja," katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati menyatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kliennya tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang, maka pihaknya siap melakukan pendampingan di persidangan nanti.
"Setelah pelimpahan berkas tadi, tentunya saya bersama tim akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK terlebih dahulu untuk mendampingi proses sidang Pak Johan Anuar," ujar Titis saat dihubungi.
Titis menambahkan, saat ini kliennya belum dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang dikarenakan masih menunggu penetapan terlebih dahulu dari PN Palembang. "Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa akan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi