get app
inews
Aa Text
Read Next : Sehari Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Isyaratkan Perpisahan dan Pasrah

JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Cawabup OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang

Senin, 14 Desember 2020 - 15:08:00 WIB
JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Cawabup OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang
Johan Anuar segera jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id – JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Cawabup OKU Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020). Johan Anuar merupakan tersangka perkara kasus dugaan suap pengadaan lahan TPU tahun 2013. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kasus tersebut, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.

"Berkas kasud JA sudah diterima tadi pagi oleh panitera Tipikor. Tahapan berikutnya yakni tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang," ujar Abu, Senin (14/12/2020).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut