Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi
Rabu, 26 Januari 2022 - 07:18:00 WIB

"Untuk berkas dosen Adhitia saat ini sudah lengkap alias P21, sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Nanti akan dijadwalkan kapan pelimpahannya," ucapnya.
Tersangka Adhitia, oknum dosen FKIP Unsri, terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Reza Ghasarma, oknum dosen FE terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman untuk Reza yakni pidana paling singkat satu tahun hingga paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp500 juta denda paling banyak Rp6 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi