Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi

PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tersangka Reza Ghasarma, satu dari dua oknum dosen Unsri kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Penyidik kepolisian diminta melengkapi berkas perkara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mochammad Radyan mengatakan, berkas tersebut dikembalikan ke Polda Sumsel lantaran dinilai masih ada yang harus dilengkapi.
"Yang kasus pornografi itu dinyatakan P19. Berkasnya kita kembalikan ke polisi supaya dilengkapi," ujar Radyan, Selasa (25/1/2022).
Seperti diketahui, selain Reza Ghasarma, terdapat dosen Unsri lainnya yakni Adhitia Rol Asmi yang juga terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Editor: Berli Zulkanedi