get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Telusuri Aliran Dana yang Menjerat Kapolres OKU Timur

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi

Rabu, 26 Januari 2022 - 07:18:00 WIB
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi
Berkas perkara kasus dugaan pelecehan mahasiswi dikembali ke penyidik untuk dilengkapi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tersangka Reza Ghasarma, satu dari dua oknum dosen Unsri kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Penyidik kepolisian diminta melengkapi berkas perkara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mochammad Radyan mengatakan, berkas tersebut dikembalikan ke Polda Sumsel lantaran dinilai masih ada yang harus dilengkapi.

"Yang kasus pornografi itu dinyatakan P19. Berkasnya kita kembalikan ke polisi supaya dilengkapi," ujar Radyan, Selasa (25/1/2022).

Seperti diketahui, selain Reza Ghasarma, terdapat dosen Unsri lainnya yakni Adhitia Rol Asmi yang juga terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

"Untuk berkas dosen Adhitia saat ini sudah lengkap alias P21, sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Nanti akan dijadwalkan kapan pelimpahannya," ucapnya.

Tersangka Adhitia, oknum dosen FKIP Unsri, terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Reza Ghasarma, oknum dosen FE  terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman untuk Reza yakni pidana paling singkat satu tahun hingga paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp500 juta denda paling banyak Rp6 miliar," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut