Ini Pengakuan PNS yang Ditangkap karena Jadi Bos Penimbunan Solar

OKU, iNews.id - Seorang PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU berinisial YY (47) ditangkap polisi karena menjadi bos penimbunan BBM subsidi jenis solar. YY diringkus setelah polisi menangkap lima anak buahnya dan mengamankan beberapa truk dan puluhan jeriken solar.
Di hadapan polisi, PNS ini mengakui semua perbuatannya menggeluti bisnis ilegal yang memicu antrean pengisian solar di SPBU bertambah panjang. YY menyiapkan rumah untuk dijadikan gudang, kemudian beberapa truk dan mobil serta modal untuk membeli solar di SPBU.
"Sudah enam bulan pak, setengah tahun ini. Solar dijual Rp80.000 per 10 liter, keuntungan tiap jeriken itu sekitar Rp30.000," ujar YY saat diinterogasi Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Senin (5/12/2022).
Sementara untuk kelima anak buahnya, mendapatkan upah sebesar Rp14.000 per satu kali antre di SPBU. YY menugaskan anak buahnya membeli solar menggunakan beberapa mobil truk miliknya di beberapa SPBU di Baturaja. Mobil-mobil yang disiapkan telah dilengkapi tangki modifikasi, selang, jeriken dan pompa untuk memidahkan minyak
Dalam aksinya, anak buah YY mengantre secara berulang kali di beberapa SPBU di Baturaja. "Biasanya antre di SPBU Batukuning, Air Paoh dan sekali-kali di SPBU UB," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi