PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumdel menggandeng 13 lembaga (LBH) untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum pidana dan perdata. Belasan LBH dipilih setelah proses verifikasi dan akreditasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Parsaoran Simaibang, mengatakan, bantuan hukum gratis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan.
Kemudian diatur pula dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M-HH.01.HN.03.03 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigas.
"Penerima bantuan hukum gratis ini adalah kelompok masyarakat/orang tidak mampu dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat. Sebanyak 13 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News