get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Natal dan Tahun Baru di Sumsel, 3.067 Personel Gabungan Dikerahkan

Ini Pengakuan PNS yang Ditangkap karena Jadi Bos Penimbunan Solar

Selasa, 06 Desember 2022 - 07:57:00 WIB
Ini Pengakuan PNS yang Ditangkap karena Jadi Bos Penimbunan Solar
Oknum PNS Setwan DPRD Kabupaten OKU, YY mengakui perrbuatannya menjadi pemodal bisnis penimbunan solar. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Seorang PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU berinisial YY (47) ditangkap polisi karena menjadi bos penimbunan BBM subsidi jenis solar. YY diringkus setelah polisi menangkap lima anak buahnya dan mengamankan beberapa truk dan puluhan jeriken solar. 

Di hadapan polisi, PNS ini mengakui semua perbuatannya menggeluti bisnis ilegal yang memicu antrean pengisian solar di SPBU bertambah panjang. YY menyiapkan rumah untuk dijadikan gudang, kemudian beberapa truk dan mobil serta modal untuk membeli solar di SPBU. 

"Sudah enam bulan pak, setengah tahun ini. Solar dijual Rp80.000 per 10 liter, keuntungan tiap jeriken itu sekitar Rp30.000," ujar YY saat diinterogasi Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Senin (5/12/2022).

Sementara untuk kelima anak buahnya, mendapatkan upah sebesar Rp14.000 per satu kali antre di SPBU. YY menugaskan anak buahnya membeli solar menggunakan beberapa mobil truk miliknya di beberapa SPBU di Baturaja. Mobil-mobil yang disiapkan telah dilengkapi tangki modifikasi, selang, jeriken dan pompa untuk memidahkan minyak 

Dalam aksinya, anak buah YY mengantre secara berulang kali di beberapa SPBU di Baturaja. "Biasanya antre di SPBU Batukuning, Air Paoh dan sekali-kali di SPBU UB," katanya. 

Untuk mengelabui polisi dan petugas SPBU, YY membuat sendiri pelat nomor palsu yang dipasang di mobilnya. Dengan begitu, anak buahnya dapat mengantre mengisi solar secara berulang kali. 

Setelah ditangkap menjadi tersangka dan ditahan karena menjadi otak penimbunan solar, YY masih berharap tetap bisa mengabdi kepada masyarakat sebagai PNS. "Soal risiko (penjara) saya siap," katanya. 

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat melalui Polsek Baturaja Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan ditangkap lima orang, yang ternyata anak buah dari oknum PNS di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten OKU. 

Lima anak buah YY yakni Ro (23), EF (20), D (22), RA (21) dan DA (18). Semuanya berperan sebagai sopir dan kernet pada mobil yang disiapkan YY untuk membeli solar di SPBU. Barang bukti yang diamankan dua dump truk, satu truk biasa, satu mobil panther, 22 jeriken 35 liter berisi solar, 31 jeriken 25 liter berisi solar, selang dan timbangan. 

"Peran masing-masing, tersangka YY pemilik kendaraan dan tempat serta pemberi modal. Sedangkan tersangka lain tugasnya mengantre BBM di SPBU,” kata Kapolres.

YY dan kelima anak buahnya dijerat pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah ketentuan pasal 55 uu RI no 22 tahun 2001 tentang Migas junto pasal 55 dan atau 56, junto pasal 64 KUHP Pidana. “Ancaman pidana maskimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut