Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China dan Tegur Perusahaan yang Mempekerjakannya

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ karena terbukti melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116. Imigrasi juga memberikan teguran perusahaan tempat LJ bekerja di Banyuasin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait ada WNA yang bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin.
"Kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, dari Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari," ujar Ridwan didampingi Kasi Tikim, Narsepta Hendy, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ridwan, selanjutnya akan diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang untuk WNA tersebut. "Dari hasil sidang yang telah digelar, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi