Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China dan Tegur Perusahaan yang Mempekerjakannya

Atas hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal terhadap yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp1 juta.
Sedang untuk pihak PT KIM yang menjadi tempat LJ bekerja akan diberikan surat teguran atas hal tersebut. "LJ sendiri dari pengakuannya sudah masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 lalu dan masuk ke Palembang menggunakan transportasi laut dari Jakarta karena transportasi udara melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tidak beroperasi saat itu," katanya.
Dirinya menuturkan, awalnya LJ datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda. "WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga dia terpaksa dideportasi dan masuk daftar cekal kita," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi