Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China dan Tegur Perusahaan yang Mempekerjakannya

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ karena terbukti melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116. Imigrasi juga memberikan teguran perusahaan tempat LJ bekerja di Banyuasin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait ada WNA yang bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin.
"Kami sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, dari Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari," ujar Ridwan didampingi Kasi Tikim, Narsepta Hendy, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ridwan, selanjutnya akan diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang untuk WNA tersebut. "Dari hasil sidang yang telah digelar, LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Atas hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal terhadap yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp1 juta.
Sedang untuk pihak PT KIM yang menjadi tempat LJ bekerja akan diberikan surat teguran atas hal tersebut. "LJ sendiri dari pengakuannya sudah masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 lalu dan masuk ke Palembang menggunakan transportasi laut dari Jakarta karena transportasi udara melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tidak beroperasi saat itu," katanya.
Dirinya menuturkan, awalnya LJ datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda. "WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga dia terpaksa dideportasi dan masuk daftar cekal kita," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi