Ibu Guru SMA Ini Dituntut 5 Tahun karena Ajak Siswanya Berhubungan Badan
Pada April lalu, Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Hukumannya selama 3 tahun ditangguhkan karena pelaku mengakui kejahatannya. Selin itu, hal yang meringankan lainnya menurut pengadilan yaitu pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, jaksa lalu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Saat sidang di tingkat banding pada hari ini, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa. Jaksa berpendapat, guru itu sudah melakukan kekerasan seksual dan pemaksaan selama beberapa kali terhadap korban yang belum cukup umur untuk berhubungan seksual di Korea.
“Korban telah mengalami gangguan mental berat yang tidak bisa diobati dan pihak orang tua korban menuntut hukuman yang berat,” ucap jaksa.
Selama persidangan, pelaku terus meminta keringanan dan mengatakan dia sudah menyesali perbuatannya.
Editor: Berli Zulkanedi