Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Polda Sumsel Musnahkan 773 Gram Sabu

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memblender 773,226 gram sabu barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka. Pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap selama bulan November dan Desember.
"Dari data yang kita terima ada sekitar tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka yang diamankan atas kepemilikan barang haram tersebut," ujar Erlangga di ruang Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (9/12/2021).
Sebelum dimusnahkan, lanjut Erlangga, sabu tersebut terlebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan amphetamin yang terkandung. Setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan deterjen.
Editor: Berli Zulkanedi