Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Eks Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel 10 dan 15 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dituntut pidana 10 tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Mantan Kabiro Ahmad Nasuhi mendapatkan tuntutan lebih tinggi yakni 15 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel pada persidangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar secara online, Rabu (8/12/2021).
JPU Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi