get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Targetkan 2022 Jalan di Sumsel Bebas Lubang

Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Eks Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel 10 dan 15 Tahun Penjara

Rabu, 08 Desember 2021 - 19:07:00 WIB
Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Eks Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel 10 dan 15 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dituntut pidana 10 tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Mantan Kabiro Ahmad Nasuhi mendapatkan tuntutan lebih tinggi yakni 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel pada persidangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar secara online, Rabu (8/12/2021).

JPU Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut