Holywings Palembang yang Baru Buka Juga Ditutup, Satpol PP: Melanggar Perda

Selanjutnya, melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020 Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Pembinaan di Bidang Industri dan Usaha Perdagangan. "Penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara," katanya.
Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan masalah terkait verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B-C.
Mengingat dari hasil pemeriksaan personel Satpol PP ditemukan Holywings Palembang memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C, tapi belum terverifikasi di Pemprov Sumsel.
"Ada izin minuman alkohol golongan B - C nya dan lengkap. Tapi belum terverifikasi di Provinsi Sumatera Selatan melainkan baru diterbitkan dari pemerintah pusat," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi