Holywings Palembang yang Baru Buka Juga Ditutup, Satpol PP: Melanggar Perda

PALEMBANG, iNews.id - Penutupan Holywings juga terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Holywings Bar Palembang di Jalan R Soekamto yang belum sebulan beroperasi, ditutup Satpol PP Palembang, Rabu (29/6/2022).
Penutupan dilakukan dengan pemasangan stiker bertuliskan "Bangunan / Tempat Usaha Ini Ditutup)" pada pintu masuk Holywings Bar Palembang. Penutupan ini disaksikan ratusan massa yang menggelar aksi damai terkait promosi yang dinilai mengandung muatan suku agama ras dan antar-golongan (SARA).
"Penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola Holywings Palembang melanggar beberapa peraturan daerah," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, CP Besi, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, aturan tersebut termaktub dalam Perda Kota Palembang Nomor 44 tahun 2002 Junto Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 44 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya, melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020 Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Pembinaan di Bidang Industri dan Usaha Perdagangan. "Penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara," katanya.
Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan masalah terkait verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B-C.
Mengingat dari hasil pemeriksaan personel Satpol PP ditemukan Holywings Palembang memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C, tapi belum terverifikasi di Pemprov Sumsel.
"Ada izin minuman alkohol golongan B - C nya dan lengkap. Tapi belum terverifikasi di Provinsi Sumatera Selatan melainkan baru diterbitkan dari pemerintah pusat," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi