Harga Pupuk di OKU Naik, Dinas Pertanian Sebut masih Wajar
BATURAJA, iNews.id - Kenaikan harga pupuk di sejumlah kios pengecer melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) masih dalam batas kewajaran dari yang ditetapkan pemerintah. Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Syahroni menyebutkan kenaikan salah satunya karena biaya antar.
"Kalau naiknya kisaran Rp20.000 sampai Rp25.000 per sak itu masih wajar," kata Syahroni. Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi sejumlah agen pengecer pupuk bersubsidi mengaku kenaikan harga pupuk jenis urea dan phonska terjadi karena beberapa faktor, salah satunya biaya antar ke tempat konsumen yang tinggi.
Gugurnya harga HET ini karena biaya antar ke tempat konsumen yang terpaut jauh sehingga agen distributor pupuk terpaksa menyesuaikan harga jual untuk menutupi biaya transportasi agar tidak merugi.
"Kami tidak bisa memaksa agen menjual pupuk seharga HET. Para agen ini mengaku lebih baik tidak menjual pupuk bersubsidi jika dipaksa menjualnya dengan harga sesuai HET," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah petani di beberapa kecamatan di Kabupaten OKU mengeluhkan harga pupuk yang dijual agen penyalur melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Heriadi, salah seorang petani jagung asal Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU sebelumnya mengaku kenaikan harga pupuk bersubsidi ini terjadi sejak Oktober 2020 silam.
Editor: Berli Zulkanedi